Pusing

Pusing
Aku tipe manusia pemikir....... mikir terus tanpa bertindak hahahahha

apa itu

jangan marah-marah cepet tua

Rabu, 18 April 2012

Tata Cara Mengajukan Gugagatan


Tata cara mengajukan Gugatan Perdata

Daftar Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukanpendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatif - berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Daftar gugatan itu dapat dilakukan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di Kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara . Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara , yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang harus dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya Kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Bila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran.Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Untuk Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya ( prodeo / free of charge ). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.

Registrasi Hal
Registrasi hal adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Hal untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi hal dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Untuk gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Hal, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut - dianggap belum ada hal . Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan persyaratan untuk registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka Kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register Hal.

Pelimpahan Berkas Hal Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Hal, hal tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip solusi hal secara sederhana, cepat dan biaya ringan - selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.

Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengatur Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sedikitnya 3 orang Hakim - dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.

Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan.Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara.Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu.

Tidak ada komentar: