Tata
cara mengajukan Gugatan Perdata
Daftar
Gugatan
Langkah pertama
mengajukan gugatan
perdata adalah dengan
melakukanpendaftaran gugatan tersebut
ke pengadilan. Menurut pasal 118
ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan
kompetensi relatif - berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum
yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan
tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau
kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Daftar gugatan itu dapat dilakukan di
kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Membayar
Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan
diajukan di Kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara . Biaya
perkara yang dimaksud adalah panjar
biaya perkara , yaitu
biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan
pengadilan. Dalam proses
peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya
perkara, yaitu biaya-biaya yang harus dikeluarkan pengadilan dalam proses
pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya Kepaniteraan, meterai,
pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya
lainnya yang diperlukan. Bila
Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh
Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat
pendaftaran.Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib
menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan
kepada Penggugat.
Untuk Penggugat
dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga
mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya ( prodeo
/ free of charge ). Untuk berperkara tanpa biaya,
Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam
surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain
Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya,
izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya
itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa
tempat tinggal pihak yang mengajukan.
Registrasi
Hal
Registrasi
hal adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Hal untuk
mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi hal dilakukan setelah
dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Untuk
gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum
dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat
dicatat di dalam Buku Register Hal, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi
dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut -
dianggap belum ada hal . Dengan
demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan persyaratan untuk registrasi
perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka Kepaniteraan tidak wajib
mendaftarkannya ke dalam Buku Register Hal.
Pelimpahan
Berkas Hal Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera
memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Hal, hal
tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Pelimpahan tersebut harus
dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip solusi hal
secara sederhana, cepat dan biaya ringan - selambat-lambatnya 7 hari dari
tanggal registrasi.
Penetapan
Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua
Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian
Ketua Pengadilan Negeri mengatur Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus
perkara. Penetapan itu harus
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas
perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan
memutus perkara tersebut terdiri dari sedikitnya 3 orang Hakim - dengan
komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
Penetapan
Hari Sidang
Selanjutnya,
setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan
hari sidang. Penetapan itu
dituangkan dalam surat penetapan.Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis
Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal
penerimaan berkas perkara.Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis
Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari
sidang yang telah ditentukan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar