Pusing

Pusing
Aku tipe manusia pemikir....... mikir terus tanpa bertindak hahahahha

apa itu

jangan marah-marah cepet tua

Minggu, 22 April 2012

Dalam Keadaan Galau

Malam ini aku teringat dia yang selama ini dekat dengan aku. Dia sebenarnya baik selama ini meskipun kadang juga menjengkelkan tapi taukah kalian bahwa aku sangat sayang pada dirinya bahkan setiap dia minta bantuan kepadaku apapun itu pasti selalu aku usahakan dengan sebaik mungkin. Eh namun sekarang aku sudah jauh dengan dia lho jangan salah aku tidak membenci dia walaupun dia berkali-kali menyakitiku, pernah aku dibuat sangat sakit (sakit hati heehehe ) dan aku sampai berfikiran bahwa hidupku berakhir sampai disini (bayangkan saja padahal aku sudah susah payah membela dia ,mencurahkan segala perhatianku ke dia , namun dia malah mencari orang lain...sungguh terlalu ) . Banyak orang yang disekitarku memberikan nasehat kepadaku " tinggalkan saja dia karena dia sudah berlaku tidak adil kepadamu " kata orang-orang. Tapi setiap aku berusaha untuk pergi,eh malah rasanya hati ini ingin mendekat ke dia (bodohnya aku ). Bagaimana bisa aku meninggalkan dan melupakan dia sedangkan dia telah memberiku banyak pelajaran , banyak sekali pokoknya baik yang baik maupun yang jelek (banyak jeleknya tapi). Dia juga salah satu orang yang menjadi inspirasiku saat ini,orang yang semakin memantapkanku untuk menentukan arah dari kehidupanku ( lebey). Aku yakin dengan pilihanku ini aku akan sukses (أمين )...............................(BERSAMBUNG ).بيرسامبونج



Rabu, 18 April 2012

Tata Cara Mengajukan Gugagatan


Tata cara mengajukan Gugatan Perdata

Daftar Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukanpendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatif - berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Daftar gugatan itu dapat dilakukan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di Kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara . Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara , yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang harus dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya Kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Bila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran.Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Untuk Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya ( prodeo / free of charge ). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.

Registrasi Hal
Registrasi hal adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Hal untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi hal dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Untuk gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Hal, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut - dianggap belum ada hal . Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan persyaratan untuk registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka Kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register Hal.

Pelimpahan Berkas Hal Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Hal, hal tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip solusi hal secara sederhana, cepat dan biaya ringan - selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.

Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengatur Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sedikitnya 3 orang Hakim - dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.

Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan.Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara.Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu.

Selasa, 17 April 2012

wisata kota Ngawi

lahar


Banyak tempat wisata diKota Ngawi yang masih belum dikelola dengan baik oleh pemerintah terutama kawasan yang berada dilerng gungng lawu  yang masih banyak menyimpan potensi keindahan alam yang fantastik. Sebut saja mulai daerah kecamatan Paron ada situs petilasan dari Pangeran Brawijaya yaitu Srigati dan Umbul Jambe yang setiap malam banyak dikunjungi oleh para peziarah khususnya pada malam jumat dan malam 1 Suro, tempat ini banyak sekali dikunjungi oleh masyarakat sekitar Ngawi bahkan dari luar kota namun sayangnya ditempat ini belum dilengkapi dengan Fasilitas yang standart. Kemudian kita naik ke Kecamatan Jogorogo disitu terdapat "Air Terjun Srambang " dan juga pondok " Condro Mowo " yang dipimpin oleh Kyai Dul Kamid ,ditempat ini menawarkan keindahan alam yang indah yaitu hutan pinus dan sungai yang sangat jernih airnya. Setelah dari Jogorogo kita juga bisa melanjutkan ke daerah Kecamatan Ngrambe yang baru-baru ini ditemukan air terjun yaitu "air terjun Pengantin " dan "air terjun Suwono" yang juga sangat indah seperti air terjun Srambang namun lagi-lagi ditempat ini masih belum ada fasilitas dan akses jalan yang baik.Setelah dari Ngrambe perjalanan kita lanjutkan ke daerah Kecamatan Sine ,disini kita bisa istirahat sejenak sambil menghirup udara yang segar serta menikmati pemandangan yang sangat elok yaiti di area "kebun teh Jamus " yang disitu juga terdapat sumber air yang sangat besar yang disebut dengan "sumber lanang" disini kita juga dapat menikmati rasa teh Jamus yang sangat khas masih asli dari kebun dengan harga yang cukup terjangkau dengan cita rasa yang tak kalah dengan produk teh pabrikan. Sayangnya di daerah jamus ini area out bond belum dikelola dengan baik sehingga belum bisa dinikmati secara baik. di Kecamatan Sine kita juga dapat berkunjung di area Gunung Warak yang penuh dengan hutan pinus yang sejuk.

Senin, 11 Januari 2010

hukum itu?

Hukum bagi orang awam hanyalah sesuatu yang berkaitan dengan tindakan pidana,pengadilan dan penjara mereka tak pernah mengenal apa yang disebut hukum sebenarnya sehingga banyak sekali ketimpangan -ketimpangan hukum dinegeri ini banyakdari kita yang mengerti hukum namun malah menyalah gunakannya.Kini dinegeri kita hukum sedang bergolak,tak ada kepastian hukum,banyak yang merasa dipermainkan hukum.Bahkan hukum berpedoman pada apa kata pendeme bahkan apa kat penulis tidak berpatokan pada undang-undang yang ada,sehingga wajah hukum kita tidak memiliki wibawa lagi mudah diprovokasi.Kapan hukum kita bisa berpedoman pada aturan yang ada .tantangan buat para sarjana-sarjana hukum indonesia.Tegakan supremasi hukum indonesia!

Jumat, 08 Januari 2010

INDAHNYA PERSAHABATAN

TAK PERNAH TERBAYANGKAN BAHWA SEMUA ORANG AKAN MENGALAMI INDAHNYA PERSAHABATAN YANG NANTINYA AKAN MENJADI SEBUAH CERITA YANG TERUS DIBAWA SAMPAI TUA ,NAMUN SAYANG MANUSIA MEMPUNYAI SIFAT INDIVIDUALIS YANG HARUS DIDAHULUKAN SEHINGGA MEREKA HARUS SIAP MENINGGALKAN TEMAN-TEMAN