Malam ini aku teringat dia yang selama ini dekat dengan aku. Dia sebenarnya baik selama ini meskipun kadang juga menjengkelkan tapi taukah kalian bahwa aku sangat sayang pada dirinya bahkan setiap dia minta bantuan kepadaku apapun itu pasti selalu aku usahakan dengan sebaik mungkin. Eh namun sekarang aku sudah jauh dengan dia lho jangan salah aku tidak membenci dia walaupun dia berkali-kali menyakitiku, pernah aku dibuat sangat sakit (sakit hati heehehe ) dan aku sampai berfikiran bahwa hidupku berakhir sampai disini (bayangkan saja padahal aku sudah susah payah membela dia ,mencurahkan segala perhatianku ke dia , namun dia malah mencari orang lain...sungguh terlalu ) . Banyak orang yang disekitarku memberikan nasehat kepadaku " tinggalkan saja dia karena dia sudah berlaku tidak adil kepadamu " kata orang-orang. Tapi setiap aku berusaha untuk pergi,eh malah rasanya hati ini ingin mendekat ke dia (bodohnya aku ). Bagaimana bisa aku meninggalkan dan melupakan dia sedangkan dia telah memberiku banyak pelajaran , banyak sekali pokoknya baik yang baik maupun yang jelek (banyak jeleknya tapi). Dia juga salah satu orang yang menjadi inspirasiku saat ini,orang yang semakin memantapkanku untuk menentukan arah dari kehidupanku ( lebey). Aku yakin dengan pilihanku ini aku akan sukses (أمين )...............................(BERSAMBUNG ).بيرسامبونج
LAHAR
Pusing
apa itu
jangan marah-marah cepet tua
Minggu, 22 April 2012
Rabu, 18 April 2012
Tata Cara Mengajukan Gugagatan
Tata
cara mengajukan Gugatan Perdata
Daftar
Gugatan
Langkah pertama
mengajukan gugatan
perdata adalah dengan
melakukanpendaftaran gugatan tersebut
ke pengadilan. Menurut pasal 118
ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan
kompetensi relatif - berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum
yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan
tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau
kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Daftar gugatan itu dapat dilakukan di
kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Membayar
Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan
diajukan di Kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara . Biaya
perkara yang dimaksud adalah panjar
biaya perkara , yaitu
biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan
pengadilan. Dalam proses
peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya
perkara, yaitu biaya-biaya yang harus dikeluarkan pengadilan dalam proses
pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya Kepaniteraan, meterai,
pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya
lainnya yang diperlukan. Bila
Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh
Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat
pendaftaran.Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib
menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan
kepada Penggugat.
Untuk Penggugat
dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga
mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya ( prodeo
/ free of charge ). Untuk berperkara tanpa biaya,
Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam
surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain
Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya,
izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya
itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa
tempat tinggal pihak yang mengajukan.
Registrasi
Hal
Registrasi
hal adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Hal untuk
mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi hal dilakukan setelah
dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Untuk
gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum
dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat
dicatat di dalam Buku Register Hal, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi
dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut -
dianggap belum ada hal . Dengan
demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan persyaratan untuk registrasi
perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka Kepaniteraan tidak wajib
mendaftarkannya ke dalam Buku Register Hal.
Pelimpahan
Berkas Hal Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera
memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Hal, hal
tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Pelimpahan tersebut harus
dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip solusi hal
secara sederhana, cepat dan biaya ringan - selambat-lambatnya 7 hari dari
tanggal registrasi.
Penetapan
Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua
Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian
Ketua Pengadilan Negeri mengatur Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus
perkara. Penetapan itu harus
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas
perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan
memutus perkara tersebut terdiri dari sedikitnya 3 orang Hakim - dengan
komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
Penetapan
Hari Sidang
Selanjutnya,
setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan
hari sidang. Penetapan itu
dituangkan dalam surat penetapan.Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis
Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal
penerimaan berkas perkara.Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis
Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari
sidang yang telah ditentukan itu.
Selasa, 17 April 2012
wisata kota Ngawi
lahar
Banyak tempat wisata diKota Ngawi yang masih belum dikelola dengan baik oleh pemerintah terutama kawasan yang berada dilerng gungng lawu yang masih banyak menyimpan potensi keindahan alam yang fantastik. Sebut saja mulai daerah kecamatan Paron ada situs petilasan dari Pangeran Brawijaya yaitu Srigati dan Umbul Jambe yang setiap malam banyak dikunjungi oleh para peziarah khususnya pada malam jumat dan malam 1 Suro, tempat ini banyak sekali dikunjungi oleh masyarakat sekitar Ngawi bahkan dari luar kota namun sayangnya ditempat ini belum dilengkapi dengan Fasilitas yang standart. Kemudian kita naik ke Kecamatan Jogorogo disitu terdapat "Air Terjun Srambang " dan juga pondok " Condro Mowo " yang dipimpin oleh Kyai Dul Kamid ,ditempat ini menawarkan keindahan alam yang indah yaitu hutan pinus dan sungai yang sangat jernih airnya. Setelah dari Jogorogo kita juga bisa melanjutkan ke daerah Kecamatan Ngrambe yang baru-baru ini ditemukan air terjun yaitu "air terjun Pengantin " dan "air terjun Suwono" yang juga sangat indah seperti air terjun Srambang namun lagi-lagi ditempat ini masih belum ada fasilitas dan akses jalan yang baik.Setelah dari Ngrambe perjalanan kita lanjutkan ke daerah Kecamatan Sine ,disini kita bisa istirahat sejenak sambil menghirup udara yang segar serta menikmati pemandangan yang sangat elok yaiti di area "kebun teh Jamus " yang disitu juga terdapat sumber air yang sangat besar yang disebut dengan "sumber lanang" disini kita juga dapat menikmati rasa teh Jamus yang sangat khas masih asli dari kebun dengan harga yang cukup terjangkau dengan cita rasa yang tak kalah dengan produk teh pabrikan. Sayangnya di daerah jamus ini area out bond belum dikelola dengan baik sehingga belum bisa dinikmati secara baik. di Kecamatan Sine kita juga dapat berkunjung di area Gunung Warak yang penuh dengan hutan pinus yang sejuk.
Senin, 11 Januari 2010
hukum itu?
Hukum bagi orang awam hanyalah sesuatu yang berkaitan dengan tindakan pidana,pengadilan dan penjara mereka tak pernah mengenal apa yang disebut hukum sebenarnya sehingga banyak sekali ketimpangan -ketimpangan hukum dinegeri ini banyakdari kita yang mengerti hukum namun malah menyalah gunakannya.Kini dinegeri kita hukum sedang bergolak,tak ada kepastian hukum,banyak yang merasa dipermainkan hukum.Bahkan hukum berpedoman pada apa kata pendeme bahkan apa kat penulis tidak berpatokan pada undang-undang yang ada,sehingga wajah hukum kita tidak memiliki wibawa lagi mudah diprovokasi.Kapan hukum kita bisa berpedoman pada aturan yang ada .tantangan buat para sarjana-sarjana hukum indonesia.Tegakan supremasi hukum indonesia!
Jumat, 08 Januari 2010
INDAHNYA PERSAHABATAN
TAK PERNAH TERBAYANGKAN BAHWA SEMUA ORANG AKAN MENGALAMI INDAHNYA PERSAHABATAN YANG NANTINYA AKAN MENJADI SEBUAH CERITA YANG TERUS DIBAWA SAMPAI TUA ,NAMUN SAYANG MANUSIA MEMPUNYAI SIFAT INDIVIDUALIS YANG HARUS DIDAHULUKAN SEHINGGA MEREKA HARUS SIAP MENINGGALKAN TEMAN-TEMAN
Langganan:
Postingan (Atom)